Otomotifnet.com - Buat yang baru memboyong motor bekas antik/tua wajib melakukan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Balik nama tersebut sebagai tanda bahwa kendaraan telah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
Selain itu juga mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan baik tahunan maupun lima tahunan.
Belum lagi jika kendaraan antik yang didapat menunggak pajak hingga puluhan tahun.
Baca Juga: Beredar Info, Tak Punya SIM dan STNK Cuma Didenda Rp 25 Ribu, Ini Kata Polisi
Lalu apakah masih bisa surat-surat motor tersebut diurus sampai pajaknya hidup kembali dengan nama pribadi?
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan.
"Tetap bisa diproses hanya memang harus dicek besaran jumlah pajaknya.Pastinya jika tidak ada identitasnya harus proses balik nama. Nah terkait pajak nanti akan kita telusuri berapa totalnya. Nanti setelah keluar besaran pajaknya baru bisa dilakukan proses balik nama," kata Kompol Martinus saat dihubungi (10/7/2020).
"Karena KTP pemilik lama sudah tidak ada berarti satu-satunya proses pemindah tanganan. Tetapi proses tersebut membutuhkan beberapa persyaratan seperti bukti penjualan dan lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Motor Lama Dijual Dan Mau Blokir Pajak, Enggak Ada Foto Kopi STNK, Lakukan Ini
Untuk diketahui begini syarat balik nama STNK motor
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Syarat balik nama BPKB motor
Balik nama BPKB baru bisa dilakukan setelah Anda balik nama STNK terlebih dahulu, karena syarat untuk bisa balik nama BPKB adalah dengan menyertakan fotokopi STNK yang telah dialih nama. Syaratnya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi STNK (dengan nama baru)
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi BPKB asli.
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Baca Juga: Cara Bayar Denda Pelanggaran Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang
Cara Balik Nama STNK Motor
- Bawa semua dokumen dan persyaratan yang telah disiapkan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) lalu kendaraan Anda akan dicek fisik oleh petugas.
- Setelah melakukan cek fisik kendaraan, Anda akan diberi lembaran hasil dari cek fisik.
- Datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan berikan lembaran hasil cek fisik tadi beserta dengan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan.
- Membayar uang validasi cek fisik.
- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.
Baca Juga: Honda CRF 150 dan STNK Raib Sekaligus, Penipu Lihai Main Halus
- Setelah itu, kunjungi loket pendaftaran Balik Nama, lalu isi formulir yang diberikan oleh petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama. Biasanya setelah 2-5 hari, Anda akan diminta kembali ke Samsat.
- Anda datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas, lalu serahkan semua dokumen beserta lembaran tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama.
- Bayar pajak di loket pembayaran setelah menerima notice pajak dari petugas.
- Setelah membayar, silakan menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR