Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Datsun GO Terjang Polisi Sampai Tewas, Tak Terima Ditegur, Berakhir Jadi Tersangka

Ignatius Ferdian - Rabu, 15 Juli 2020 | 17:55 WIB
Datun GO Panca yang digunakan menabrak seorang polisi karena tak terima ditegur
(Doc. Humas Polres Subang)
Datun GO Panca yang digunakan menabrak seorang polisi karena tak terima ditegur

Otomotifnet.com - Kecelakaan yang merenggut nyawa seorang polisi setelah dihantam Datsun GO Panca di Subang, Jawa Barat terungkap.

Brigadir Andi Suwardi tewas setelah secara sengaja ditabrak pengemudi Datsun GO Panca yang tak terima ditegur.

Sebelumnya Andi bersama istrinya, Hanny, mengendarai motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, Jawa Barat sekitar pukul 19.50 WIB (18/6/2020).

Lalu tak lama muncul sebuah Datsun GO warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.

Baca Juga: Ferrari 458 Speciale Selundupan Dilelang, Jaminan Rp 5 Miliar, Monggo Para Sultan

Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson.

AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.

"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dihubungi melalui telepon (15/7/2020).

Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.

Baca Juga: Avanza dan Xenia Hancur Bersamaan, Adu Wajah di Jalan Licin, Tak Sadar Oleng ke Kanan

Namun AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.

AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.

Namun korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.

AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban.

Baca Juga: Kijang Innova Terseret Arus di Kalimalang, Jika Ada Bukti, Pengemudi Bisa Jadi Tersangka

Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkan agar tak lagi mengejar Andi.

Sayangnya AS tetap bersikukuh. Sekira pukul 20.00 WIB AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke motor yang kendarai Andi.

"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.

Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.

Baca Juga: Spion Toyota Fortuner Jadi Incaran, Dua Maling Tepergok, Babak Belur Dihajar

Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.

AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.

AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti Datsun GO warna hijau muda metalik yang dikendarainya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/11204601/tak-terima-ditegur-pengendara-mobil-ugal-ugalan-tabrak-polisi-hingga-tewas?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa