Otomotifnet.com - Kecelakaan yang merenggut nyawa seorang polisi setelah dihantam Datsun GO Panca di Subang, Jawa Barat terungkap.
Brigadir Andi Suwardi tewas setelah secara sengaja ditabrak pengemudi Datsun GO Panca yang tak terima ditegur.
Sebelumnya Andi bersama istrinya, Hanny, mengendarai motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, Jawa Barat sekitar pukul 19.50 WIB (18/6/2020).
Lalu tak lama muncul sebuah Datsun GO warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.
Baca Juga: Ferrari 458 Speciale Selundupan Dilelang, Jaminan Rp 5 Miliar, Monggo Para Sultan
Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut seraya membunyikan klakson.
AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.
"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dihubungi melalui telepon (15/7/2020).
Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.
Baca Juga: Avanza dan Xenia Hancur Bersamaan, Adu Wajah di Jalan Licin, Tak Sadar Oleng ke Kanan
Namun AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.
AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.
Namun korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.
AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban.
Baca Juga: Kijang Innova Terseret Arus di Kalimalang, Jika Ada Bukti, Pengemudi Bisa Jadi Tersangka
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkan agar tak lagi mengejar Andi.
Sayangnya AS tetap bersikukuh. Sekira pukul 20.00 WIB AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke motor yang kendarai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.
Baca Juga: Spion Toyota Fortuner Jadi Incaran, Dua Maling Tepergok, Babak Belur Dihajar
Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
AS bahkan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti Datsun GO warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR