Otomotifnet.com - Tidak semua motor gede alias moge dilengkapi dengan dudukan plat nomor depan.
Bisa saja tidak dilengkapi dengan plat nomer depan karena didatangkan langsung secara utuh dari negara yang tidak mewajibkan menggunakan plat nomer depan.
Namun ada juga yang sengaja melepas dudukan dan plat nomer depan karena berhubungan dengan estetika.
Karena saat menggunakan plat nomer depan, dianggap enggak keren dan seperti menggunakan koyo kala kepala pusing.
Baca Juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Spek Rem Mirip Moge, tapi Depan Belakang Beda Merek
Tentu semua kendaraan bermotor wajib dilengkapi poin-poin yang tercatat pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Jadi bila tidak menggunakan plat nomer depan, tentu menyalahi Perkap RI Nomor 5 Tahun 2012 adalah mengenai pemasangan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Bagaimana menyiasati saat motor tidak dilengkapi dudukan plat nomor depan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR