Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Indonesia Traffic Watch Minta Pemprov DKI Jakarta Tunda Ganjil Genap, Ini Pertimbangannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 4 Agustus 2020 | 19:10 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Tribunnews.com
Ilustrasi aturan ganjil genap.

Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya diminta oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) untuk menunda pemberlakuan ganjil genap (Gage).

Menurutnya kebijakan tersebut hanya akan menimbulkan ancaman terhadap keselamatan jiwa masyarakat.

"Pemerintah melarang berkumpul, ajaibnya, Pemprov DKI dan Polda Metro justru berlakukan kembali kebijakan gage yang potensi menimbulkan kerumunan dan ancaman keselamatan masyarakat," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW (4/8/2020).

Menurut Edison, kebijakan gage akan memaksa warga yang hanya memiliki satu kendaraan untuk menggunakan transportasi angkutan umum.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Seharian Penuh, Tunggu Hasil Evaluasi Dulu

Sehingga akan meningkatkan terjadinya kerumunan di Halte maupun Terminal dan tempat pemberhentian angkutan umum.

"ITW mendesak agar melakukan evaluasi segera karena penerapan gage potensi meningkatkan terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19. Apalagi menerapkan gage dalam kondisi wabah virus seperti saat ini belum mendesak atau untuk demi kepentingan masyarakat," tegasnya.

Untuk itu, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tidak memaksakan kehendaknya semata.

"Sebab kebijakan akan efektif bila diterapkan dalam waktu dan kondisi yang tepat. Keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi dari semua hukum negara yang ada," ucapnya.

Baca Juga: Pengendara Langgar Ganjil Genap Masih Ditegur, Penilangan Mulai 5 Agustus

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020).

Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa