Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kebijakan Ganjil Genap Belum Bisa Berlaku 24 Jam, Polisi Beri Alasannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 10 Agustus 2020 | 20:10 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi penerapan ganjil genap

"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000," ujar Sambodo.

Sebelumnya pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Transisi.

Kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa