Otomotifnet.com - Kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta belum akan diterapkan selama 24 jam.
Karena untuk saat ini kebijakan ganjil genap masih dibagi menjadi dua kali pada jam berangkat dan pulang kerja.
Yaitu pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada 16.00 WIB-19.00 WIB.
"Tidak 24 jam, namun hanya pagi dan sore saja, belum semua jalan juga," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (10/8/2020).
Baca Juga: Ganjil Genap Ada Opsi Berlaku di Seluruh Jalan Jakarta Selama 24 Jam
Untuk diketahui, aturan ganjil genap nomor polisi untuk pembatasan kendaraan bermotor di DKI Jakarta efektif berlaku mulai hari ini.
Hal ini sesuai dengan rencana awal terkait masa habis sosialisasi kebijakan sejak pekan lalu (2/8/2020).
Oleh karenanya, bagi para pelanggar akan dikenakan hukuman berupa sanksi hukum.
Adapun sanksi yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar, lanjut Sambodo, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu.
Baca Juga: Penilangan Aturan Ganjil Genap Dimulai Senin, 13 Ruas Jalan Pakai Kamera ETLE
"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000," ujar Sambodo.
Sebelumnya pemerintah DKI Jakarta resmi menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Transisi.
Kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan di DKI Jakarta.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR