Ketiga, kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam.
Maka garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya.
“Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim,” sambung Totok.
Dilanjut keempat, penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi kapasitas, dan kecepatan.
“Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai peruntukan awal,” urainya lagi.
Terakhir kelima, suku cadang habis karena pemakaian.
Yakni garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang (fast moving), yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu, dan yang habis karena pemakaian.
Baca Juga: Suzuki Ungkap Tren Peningkatan Permintaan Suku Cadang Mulai Bergeliat
“Seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau drive belt, dan lain-lain,” bebernya seraya kembali mengingatkan untuk membaca Buku Pedoman dan Kartu Garansi secara cermat.
“Apabila konsumen kehilangan Buku Pedoman, konsumen bisa mengunduh file Owners Manual dan Service Manual di https://suzuki-aftersales.net/, atau bisa menghubungi bengkel resmi Suzuki terdekat,”
“Atau bisa menghubungi Halo Suzuki di 0800-1100-800 untuk Home Service, Pick Up Service, dan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA),”
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR