Otomotifnet.com - Disesuaikan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan pribadi wajib lolos uji emisi.
Jadi para pemilik mobil harus melakukan uji emisi gas buang sebagai syarat bisa melintas di ruas jalan DKI Jakarta.
Selain melakukan uji emisi gas buang, pemilik mobil juga bisa mendapatkan sertifikat sebagai tanda mobil lolos uji emisi.
"Pihak bengkel Nawilis sudah bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melakukan tes uji emisi gas buang kendaraan," tutur Nur Ida, Kepala Cabang Bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Katup EGR Tak Hanya Buat Tekan Emisi Gas Buang, Tapi Juga Untuk Ini!
Untuk mendapatkan sertifikat lolos uji emisi, mobil harus dilakukan tes uji emisi yang dilihat angka parameter ambang batas emisi gas buang.
Setelah itu, mobil didaftarkan dulu dengan menginput data mobil sesuai STNK melalui aplikasi lembaga berwenang.
"Dilihat dari print struk hasil uji emisi, kalau angka-angka parameter uji emisi yang diinput dalam aplikasi dinyatakan lolos uji emisi sertifikat bisa dicetak," jelas Nur Ida.
Lanjut Nur Ida, kalau tidak lolos uji emisi sertifikat tidak bisa dicetak serta tidak diperkenankan untuk memanipulasi data karena pihak bengkel tidak akan bertanggung jawab.
Baca Juga: Pertamina Siap Menghapus BBM Oktan Rendah, Sepakat Dengan Pemerintah
Agar bisa lolos, mobil harus dilakukan perbaikan hingga saat dilakukan pengetesan kembali mobil lolos uji emisi gas buang.
"Ada biaya tambahan Rp 50 ribu untuk mencetak sertifikat lolos uji emisi," ujar Nur Ida.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR