"Pelaku ini mengoperasikan kegiatan-kegiatan untuk mengambil alih akun di hutan. Ada beberapa gubuk di sana. Tiap hari dia transaksi di sana," kata Argo.
Tak hanya itu, Argo menyampaikan petugas juga menemukan senjata api rakitan di markas sindikat pembobol akun bank dan transportasi online tersebut. Pelaku menggunakan senjata itu untuk berjaga-jaga.
"Dia berjaga-jaga dengan senjata ini. Makanya saat penangkapan kita dibantu Brimob dan Polda setempat. Senjatanya ini rakitan ya," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, ATM, buku tabungan dan uang.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR