Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Progresif Masih Berlaku Jika Sudah Pindah Kartu Keluarga, Tapi Alamat Sama?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Senin, 12 Oktober 2020 | 13:35 WIB
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif
Isal/GridOto.com
Jangan lupa sebelum bayar pajak 5 tahunan untuk pajak progresif

Otomotifnet.com - Banyak yang belum paham mengenai ketentuan soal pajak progresif baik bagi motor maupun mobil.

Pajak Progresif sendiri merupakan besaran biaya pajak yang mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan.

Sehingga besaran pajak kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenai tarif berbeda.

Seperti sudah diketahui, pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Baca Juga: Denda Pajak Mobil di Bawah Rp 150 Juta Dihapus, Pajak Progresif Juga Ditiadakan

Walaupun sudah cukup jelas, namun aturan ini masih cukup membingungkan sebagian orang.

Misalnya dalam kasus sudah pindah rumah dan Kartu Keluarga, namun masih memakai alamat yang lama, apakah tetap akan dikenai pajak progresif?

Menanggapi hal itu, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan pun angkat bicara.

"Jika Kartu Keluarga berbeda walau satu alamat maka pajak progresif ke masing-masing KK berdasarkan NIK KTP," kata Dianari, (8/10/20).

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa