Otomotifnet.com - Sempat viral foto struk bayar tol Jombang-Mojokerto sebesar Rp17.500 dan denda tilang Rp71.500, pihak Astra Infra Toll Road Jombang - Mojokerto beri klarifikasi.
"Perlu kami luruskan bahwa informasi tersebut tidak benar," buka Head of Corporate communiations Astra Infra, dr Danik Irawati.
Pengguna jalan terkait hanya dikenakan biaya perjalanan sesuai tarif yang berlaku untuk arah dan tujuan perjalanannya yaitu sebesar Rp. 17.500
Terkait nilai sebesar Rp. 71.500 pada lembar struk dengan tulisan “balance”, merupakan sisa saldo dari kartu E-Toll pengguna jalan setelah transaksi tol dilakukan dan bukan pengenaan tilang atas terlampauinya kecepatan tempuh rata-rata kendaraan yang bersangkutan dari gerbang asal ke gerbang tujuan di ruas jalan tol Jombang – Mojokerto.
Baca Juga: Pikap Futura Dan Satu Truk Dilalap Api, Tubrukan di Tol, Berawal Sopir Ngantuk
Penambahan keterangan kecepatan rata-rata pada bagian bawah lembar struk merupakan bagian dari aktivitas safety campaign Astra Infra Toll Road Jombang - Mojokerto.
Hal itu bersifat himbauan untuk mengingatkan pengguna jalan tol agar selalu perduli tentang keselamatan berkendara dengan mengatur kecepatan kendaraan sesuai ketentuan berkendara yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Demikian penjelasan ini diberikan, dan kami senantiasa selalu menghimbau kepada semua pihak agar dapat berperan aktif untuk meningkatkan upaya keselamatan berkendara di jalan tol.
Sebelumnya viral informasi kalau karcis tol sekarang langsung tercantum rata2 kecepatan kendaraan.
Baca Juga: Tol Sepi Kayak Kuburan, Pendapatan Merosot 50 Persen, Harapan Stimulus Pemerintah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR