Otomotifnet.com - Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor berbasis listrik memiliki dua payung hukum.
Pertama adalah Permenhub PM 33/2018 tentang uji tipe kendaraan bermotor.
“Kemudian yang kedua adalah Permenhub PM 44/2020 walau memang tidak disebutkan kompetensinya,”
“Namun sebenarnya sudah diatur sejak PP 55/2012 tentang kendaraan. Serta PM 56/2016 tentang kompetisi penguji kendaraan bermotor,” ungkap Pandu, dalam sebuah diskusi virtual (25/11/2020).
Hal ini penting mengingat perlunya standarisasi yang sesuai karakter iklim dan perilaku berkendara di tanah air.
“Karena kita belum punya alat untuk menguji motor penggerak listrik,”
Baca Juga: Agar Kompetitif, Pabrikan Diminta Garap Mobil Listrik 7 Seater
“Makanya kebijakan yang ditempuh oleh Kemenhub saat ini menggunakan metode test report."
"Yakni Berdasarkan dimana baterai itu diproduksi, kalau itu di China, maka ngujinya itu nanti di China,” katanya.
Ia melanjutkan, kemudian untuk melakukan uji tipe secara lengkap, cukup melampirkan lembar test report tersebut. “Namun demikian kita sudah menyiapkan tenaga penguji,”
“Sebagai upaya peningkatan unit pengujian BPLJSKB (Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor) di Bekasi,” tambahnya lagi.
Lantas dipertanyakan apakah sudah SNI terkait baterai kendaraan listrik? “Kalau untuk standaridisasinya sudah ada, namun sementara ini kita sesuai dengan standar Internasional,”
“Karena baterai ini kan yang memproduksi luar negeri semua. Oleh karenanya kita belum bisa menetapkan SNI-nya."
"Sehingga kita mengikuti standar internasional, dalam hal ini UN Regulation,” jawab Pandu.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR