Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Beberkan Syarat Motor Bensin Dimodif Jadi Motor Listrik, Pemilik Bengkel Wajib Tahu

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 11 Desember 2020 | 13:00 WIB
Modifikasi Yamaha Mio bermesin listrik
Le Duc
Modifikasi Yamaha Mio bermesin listrik

Otomotifnet.com - Mulainya era elektrifikasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan soal konversi motor bensin jadi listrik.

Yakni melalui Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan ini menjadi berita gembira bagi bengkel umum yang memiliki kemampuan memodifikasi motor bensin jadi listrik.

Dalam Permenhub tersebut dijelaskan syarat-syarat yang mesti dipenuhi agar motor bensin bisa diubah jadi motor listrik.

Baca Juga: Aturan Konversi Motor Bensin Jadi Listrik Sudah Terbit, Enggak Semua Bengkel Boleh

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan mengatakan, motor yang bisa dikonversi harus memenuhi standar dan pengujian yang dilakukan pemerintah.

"Setiap motor dengan penggerak motor bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi motor listrik berbasis baterai," kata Dewanto di Jakarta, (10/12/20).

Modifikasi Honda BeAT jadi motor listrik custom, punya gaya motard garapan Katros Garage
Rangga/otomotifnet.com
Modifikasi Honda BeAT jadi motor listrik custom, punya gaya motard garapan Katros Garage

"Di PM 65/2020 ini dijelaskan bahwa yang dapat dikonversi adalah motor yang telah memiliki STNK," sambung Dewanto.

Menurut Dewanto, dalam konversi motor listrik tersebut ada beberapa komponen yang dikonversi antara lain komponen baterai dan sistem baterai manajemen.

Belum lagi penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter), motor listrik, controler/inverter, inlet pengisian baterai serta peralatan pendukung lainnya.

"Persyaratan untuk melakukan konversi yaitu hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapat persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi," bebernya.

Selain itu, juga memenuhi persyaratan bengkel konversi baik dari segi kompetensi teknisi, peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji dan lainnya.

Yamaha Mio bermesin listrik
Le Duc
Yamaha Mio bermesin listrik

Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka setiap motor yang telah dilakukan konversi akan dilakukan pengujian.

Pengujian tersebut antara lain pemeriksaan sistem kelaikan penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa