Otomotifnet.com - Viral kejadian salah kirim surat tilang elektronik ke pemilik Honda HR-V juga pernah terjadi sebelumnya.
Baru-baru ini sedang jadi perbincangan kejadian salah kirim tilang elektronik yang diduga karena pemalsuan pelat nomor.
Kejadian ini menimpa seorang pemilik Honda HR-V bernama Lies bernomor polisi B 1641 RA, .
Dalam surat tilang E-TLE diduga Honda HR-V milik Lies melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Ajukan Anggaran ke Pemprov DKI, Rencana Beli Kamera ETLE Lagi
Surat tilang ini dilayangkan berdasarkan tangkapan CCTV pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB dengan lokasi kejadian di CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Si pemilik mobil tentu kaget karena Honda HR-V yang melanggar bukan seperti yang dimilikinya.
Karena saat pelanggaran berlangsung, mobil milik Lies tidak ada di tempat kejadian seperti yang tertulis dalam tilang tersebut.
Berkaca pada kejadian ini, kasus serupa juga pernah dialami pemilik Toyota Yaris yang kisahnya diunggah di media sosial.
Baca Juga: Jalanan Jakarta Makin Ketat, Kamera Tilang Elektronik Ditambah 45 Unit Lagi
Tolong solusinya supaya ga berkelanjutan
Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik tanggal gara2 oknum pemalsu plat nomor
Dia sengaja ganti plat dia ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor yg dia pake itu punya saya @DivHumas_Polri @TMCPoldaMetro pic.twitter.com/VomlEYDSnm
— R (@radityou_) July 26, 2019
Melalui akun Twitter-nya yakni Radityo Utomo (@rdtyou), ia menceritakan pengalamannya terkait salah kirim tilang elektronik.
Cerita bermula saat Radtiyo mendapatkan surat konfirmasi E-TLE untuk pelanggaran sabuk pengaman dengan nomor polisi B 1826 UOR.
Nomor tersebut merupakan nomor pelat kendaraannya yakni Yaris tahun 2012.
Namun Radityo terkejut karena saat dikonfirmasi melihat gambar pelanggaran, mobil yang terdapat di gambar bukan mobil miliknya meski modelnya sama yakni Yaris.
Baca Juga: Penilangan Aturan Ganjil Genap Dimulai Senin, 13 Ruas Jalan Pakai Kamera ETLE
Ini dibuktikan dengan gambar mobil miliknya yang berwarna putih, berbeda dengan mobil yang direkam kamera E-TLE berwarna gelap.
Orang yang berada dalam mobil juga bukan dirinya.
Setelah melihat kejanggalan ini, Radityo segera ke satpas E-TLE di Pancoran.
Petugas yang mendengar penjelasan Radityo segera mengeluarkan surat pembukaan blokir atas STNK miliknya.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Lagi di Jakarta, Ada 45 Kamera ETLE Baru di Lokasi Ini
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, kejadian ini bukan kesalahan sistem. Justru dengan kamera ini ditemukan modus lain untuk mengelabui sistem.
Jadi bagi pemilik kendaraan yang pelat nomornya digandakan atau merasa tidak melanggar diingatkan untuk mengkonfirmasi surat konfirmasi E-TLE yang dikirimkan.
Polisi akan menyelesaikan seperti pengalaman warganet tersebut yakni dibukakan pemblokiran STNK miliknya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR