Hal ini membuat pemilik kaget bukan kepalang.
Soalnya sesuai tanggal yang tertera di surat tilang, mobilnya tidak digunakan dan terparkir di rumah.
Pemilik pun yakin kalau kendaraan yang tertangkap kamera dan kena tilang E-TLE bukanlah punyanya.
Dia yakin pada saat kejadian bukan berlokasi seperti dimana 'mobilnya' melanggar.
Sehingga berdasarkan kejadian ini, disinyalir terjadi pemalsuan nomer kendaraan bermotor.
Terkait hal tersebut, AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pengecekan.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR