Otomotifnet.com - Kasus salah kirim tilang elektronik terjadi lagi dan dialami pemilik Honda HR-V satu ini.
Melalui akun Instagram @billysudiro, ia menceritakan bagaimana kronologi istrinya mendapat surat tilang elektronik.
Salah kirim ini bermula saat istri dari pemilik akun tersebut bertanya, " 31 Desember pagi si Harve (HR-V) kemana ya, ada ibu-ibu duduk di dalam, eh kena tilang elektronik tuh ada fotonya".
"Hari itu kan dari pagi ke pasar dekat rumah. Lagian mobil itu di rumah aja deh." kata saya, dikutip dari Instagram @billysudiro.
Baca Juga: Ganjil Genap Ditiadakan Saat PSBB Transisi, Bagaimana Untuk Tilang Elektronik?
Ternyata ada surat dari Ditlantas Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti CCTV ETLE pada Kamis 31 Desember 2020, pukul 07:59:22 WIB, di lokasi CP Puskurbuk Selatan (Kemugkinan ruas Jln. Gunung Sahari Raya) kendaraan Nopol B 1641 RA, diduga melakukan pelanggaran lalu-lintas.
Ia langsung kucek mata melihat bukti fotonya. Di CCTV capture itu kelihatannya berjenis Honda HR-V 1.8 baru.
Sementara si Harve di rumah HR-V 1.5 E- CVT lawas. Tapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) sama.
Baca Juga: Kendaraan Langsung Lolos Tilang Elektronik, Cukup Andalkan Stiker Ini Dari Dishub
Hal ini membuat pemilik kaget bukan kepalang.
Soalnya sesuai tanggal yang tertera di surat tilang, mobilnya tidak digunakan dan terparkir di rumah.
Pemilik pun yakin kalau kendaraan yang tertangkap kamera dan kena tilang E-TLE bukanlah punyanya.
Dia yakin pada saat kejadian bukan berlokasi seperti dimana 'mobilnya' melanggar.
Sehingga berdasarkan kejadian ini, disinyalir terjadi pemalsuan nomer kendaraan bermotor.
Terkait hal tersebut, AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan pengecekan.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR