Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Pasal 2 dan Pasal 17. Berlaku bagis semua pemilik kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun, yang beroperasi di wilayah atau jalan DKI Jakarta.
Jika tidak melakukan uji emisi, atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang. Maka akan dikenakan sanksi berlapis berupa disinsentif pembayaran parkir tertinggi, serta penilangan oleh kepolisian.
Namun sanksi masih belum diterapkan pada 24 Januari 2021, lantaran masih dalam tahap sosialisasi. Adapun besaran sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 250.000 untuk motor.
Dilanjut untuk mobil Rp 500.000. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bahan Bakar yang Mana yang Pas Untuk Mobil Kita? Ini Kata Ahlinya
Kewajiban uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Setelah rampung melakukan uji emisi, kemudian petugas akan menginput data ke website: ujiemisi.jakarta.go.id.
Kemudian konsumen diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi. Tak sulit kan?
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR