Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rekam Jejak Regulasi Emisi Gas Buang, Mestinya Sudah Euro 4 Sejak 2018

Harryt MR - Kamis, 21 Januari 2021 | 23:20 WIB
Soal regulasi emisi gas buang, kita mestinya sudah mengimplementasikan standar emisi gas buang Euro IV
ITB
Soal regulasi emisi gas buang, kita mestinya sudah mengimplementasikan standar emisi gas buang Euro IV

Otomotifnet.com - Apresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang memperketat aturan wajib uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor, khususnya yang beredar di ibukota dengan usia lebih dari 3 tahun.

Nah bicara soal regulasi emisi gas buang, kita mestinya sudah mengimplementasikan standar emisi gas buang Euro IV. “Kalau untuk diesel sampai sekarang memang masih belum,”

“Kalau untuk sepeda motor, euro3 sejak 2013, kemudian Euro 4 itu sejak 2018. Jadi kalau kita lihat, untuk motor dan mobil bensin memang seharusnya bensin kita minimum RON 91,” beber Tri Yuswidjajanto, Ahli Mesin Bakar dan Konversi Energi, Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sementara, Yus melanjutkan untuk diesel, solar kita minimum mestinya CN 51. “Karena regulasi emisi yang sudah ditetapkan dengan Kepmen LHK,”

Baca Juga: Toyota Avanza Gratis Biaya Uji Emisi di Auto2000, Simak Ada Syaratnya

“Kemudian kalau kita lihat juga bahwa, sebetulnya untuk menciptakan emisi yang sesuai regulasi tadi, itukan butuh mengubah teknologi kendaraan,” sambungnya.

Perubahan teknologi yang drastis, maksudnya kalau dulu enggak ada teknologi converter, injeksi dan seterusnya. “Di diesel juga berubah, dari direct injection menjadi common rail,”

“Sebetulnya kita sudah menerapkan regulasi emisi tapi hanya sebatas uji tipe. Artinya Ketika kendaraan akan dijual, dia harus lulus uji tipe. Kalau emisinya enggak lulus maka tidak bisa dijual,” jelas Yus lagi.

Sebagai latar belakang informasi, diketahui Pemprov DKI Jakarta mulai tanggal 24 Januari 2021 akan menegaskan sanksi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi gas buang.

Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Pasal 2 dan Pasal 17. Berlaku bagis semua pemilik kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun, yang beroperasi di wilayah atau jalan DKI Jakarta.

Jika tidak melakukan uji emisi, atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang. Maka akan dikenakan sanksi berlapis berupa disinsentif pembayaran parkir tertinggi, serta penilangan oleh kepolisian.

Namun sanksi masih belum diterapkan pada 24 Januari 2021, lantaran masih dalam tahap sosialisasi. Adapun besaran sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 250.000 untuk motor.

Dilanjut untuk mobil Rp 500.000. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bahan Bakar yang Mana yang Pas Untuk Mobil Kita? Ini Kata Ahlinya

Kewajiban uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Setelah rampung melakukan uji emisi, kemudian petugas akan menginput data ke website: ujiemisi.jakarta.go.id.

Kemudian konsumen diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi. Tak sulit kan?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa