Otomotifnet.com - Pemilik mobil di Jakarta tengah dihadapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Intinya, mewajibkan pemilik mobil berumur di atas 3 tahun untuk menguji emisinya.
Apabila tidak lulus uji emisi, maka sanksi disinsentif berupa biaya parkir tertinggi akan menunggu pemilik mobil.
Pada uji emisi, setiap kendaraan diukur kadar gas buang seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), dan hidrokarbon (HC).
Baca Juga: Kandungan HC dan HO Jadi Parameter Uji Emisi, Dari Mana Asal Keduanya?
Namun ada satu lagi emisi kendaraan yang penting untuk diketahui yaitu PM, tapi bukan singkatan dari Polisi Militer ya.
Melainkan singkatan dari particulate matter (PM).
Dilansir dari artikel epa.gov, PM adalah campuran polutan padat atau droplet likuid yang bercampur di udara.
Polusi PM bisa dikategorikan rumit karena penyebabnya bisa alamiah, seperti gunung meletus, atau aktivitas manusia.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR