Otomotifnet.com - Sebuah Suzuki Futura berisi rombongan keluarga ditahan petugas gerbang tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
Futura tersebut ditahan karena masuk memakai satu e-toll untuk dua mobil yang masih satu rombongan, sekitar pukul 16:45 WIB, (14/2/21).
Akibatnya, pemilik Suzuki Futura itu harus membayar denda sebesar Rp 566 ribu. Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.
Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, Suzuki Futura nopol BE 1802 BO yang ditahan itu dikemudikan kakaknya.
Baca Juga: Pengguna Tol Didenda Rp 1 Juta Karena e-Toll Hilang, Jasa Marga: Sesuai Prosedur
Diceritakan Yanto, peristiwa berawal saat mereka masuk melalui gerbang tol di kawasan Industri Lematang menuju Sidomulyo untuk membawa keluarganya yang sakit stroke.
Mereka berangkat ke Sidomulyo dengan memakai dua mobil.
"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata Yanto saat dihubungi, (14/2/21).
Saat masuk ke Tol Lematang, mobil yang dikemudikannya tidak mengalami masalah.
Namun, saat Suzuki Futura yang dikemudikan kakaknya akan masuk, saldo kartu e-toll tidak mencukupi.
Melihat itu, Yanto pun kemudian berinisitiaf menempelkan kartu e-toll miliknya dan bisa.
"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," ungkapnya
Kata Yanto, saat Ia menempelkan kartu e-toll miliknya tidak ada petugas yang berjaga.
Baca Juga: E-Toll Hilang, Pengemudi Mobil Keluar Gerbang Tol Mojokerto Didenda Rp 1 Juta
"Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," ucapnya.
Setelah masuk, rombongan keluarga ini pun melanjutkan perjalanannya ke arah Sidomulyo.
Masalah pun tiba saat mereka hendak keluar tol.
Saat itu Yanto turun dari mobilnya untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar Suzuki Futura yang dikemudikan kakaknya dapat keluar.
Sebab, saat masuk dan keluar kartunya harus sama.
"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," ungkapnya.
Namun, saat akan menempelkan kartu itu, Ia dicegah oleh petugas pintu keluar tol, dengan alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk.
Akibatnya, Suzuki Futura milik kakaknya pun tertahan di pintu tol.
Baca Juga: Cerita Pengguna Tol Sumo, Masuk dan Keluar Pakai Kartu E-Toll Berbeda, Didenda Rp 650 Ribu!
"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu mobil saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung saat dihubungi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR