Sebab, saat masuk dan keluar kartunya harus sama.
"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," ungkapnya.
Namun, saat akan menempelkan kartu itu, Ia dicegah oleh petugas pintu keluar tol, dengan alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk.
Akibatnya, Suzuki Futura milik kakaknya pun tertahan di pintu tol.
Baca Juga: Cerita Pengguna Tol Sumo, Masuk dan Keluar Pakai Kartu E-Toll Berbeda, Didenda Rp 650 Ribu!
"Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu mobil saja.
"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung saat dihubungi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR