Otomotifnet.com - Kasus wanita pamer Toyota Camry dengan pelat nomor Mabes TNI palsu akhirnya terkuak.
Perekam wanita tersebut ternyata warga kawasan Batununggal, kota Bandung, Jawa Barat.
Selang satu hari kasus tersebut viral, wanita tersebut berhasil dilacak dan sudah dijemput Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung, (3/3/21).
Komandan Denpom III/5 Bandung, Letkol TNI Pamungkas mengatakan, pihaknya langsung membawa wanita itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung, setelah memastikan pelat nomor 3423-00 Mabes TNI yang terpasang di Toyota Camry wanita itu palsu.
"Kasusnya beserta barang bukti dilimpahkan ke Polrestabes," kata Pamungkas di Markas Denpom III/5 Bandung, (4/3/21).
Baca Juga: Toyota Camry Nopol Mabes TNI Dipamerin Wanita, Kapuspen TNI Sebut Bodong, Provos Lacak Perekam
Berdasarkan pemeriksaan, wanita itu membeli pelat nomor dinas TNI palsu dari seseorang berinisial AN.
"Dia beli Rp 1,5 juta dari AN, sedang kita cari. Katanya hanya untuk gaya-gayaan," ucap Pamungkas.
Disebutkan, sementara tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus pelat nomor Mabes TNI palsu tersebut.
Namun, apabila ada yang terlibat, Pamungkas mengatakan, pihaknya tak segan menerapkan sanksi dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa saat ini barang bukti dan wanita tersebut sudah dilimpahkan ke polisi.
Saat ini polisi masih meminta keterangan dari wanita itu.
"Sudah diterima semalam," kata Adanan.
Sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita tengah memamerkan Toyota Camry warna hitam yang memakai pelat nomor Mabes TNI dan ternyata palsu.
Dalam video berdurasi 18 detik yang viral tersebut, wanita itu merekam sambil berjalan menuju pintu depan kiri.
Keterangan dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Achmad Riad memastikan pelat nomor dinas yang digunakan Toyota Camry tersebut bodong alias palsu karena tidak terdaftar sebagai mobil dinas resmi.
"Pelat nomor dinas tidak teregistrasi atau bodong," ujar Riad.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR