Pembukaan ruas ini sesuai arahan Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) Kementerian PUPR melalui Surat Terkait Pelaksanaan Jalur Fungsional Jalan Tol pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selain SK Penetapan Pengopeasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3, Hutama Karya juga telah menerima SK Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Segmen Jantho-Indrapuri-Blang Bintang melalui SK Nomor 198/KPTS/M/2021.
Dengan diterbitkannya kedua SK tersebut, maka Tol Sigli Banda-Aceh Seksi 3 (Jantho-Indrapuri) akan segera berbayar pasca masa sosialisasi selama 14 hari ke depan selesai.
"Setelah itu kami akan menunggu evaluasi dari Kementerian PUPR mengenai pemberlakuan tarifnya secara resmi," lanjut Koentjoro.
Baca Juga: Proyek Tol Yogyakarta-Bawen Dikebut, Akan Ada 6 Seksi, Berikut Rinciannya
Meski belum dikenakan tarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan penempelan kartu uang elektronik untuk dapat melintas di ruas tol ini.
Ia juga menegaskan, satu kartu elektronik hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan bermotor saja.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR