Otomotifnet.com - Astra Infra menggelar gerakan Jalan Tol Bebas Hambatan, khususnya bebas dari Naik Turun Penumpang (Natupang), Pedagang Asongan dan Parkir Liar.
Penertiban tersebut sesuai Undang-Undang No.38 tahun 2004. Adapun gerakan Jalan Tol Bebas Hambatan diluncurkan sejak 16 Februari 2021 hingga pengujung Maret 2021, secara serentak di 7 ruas tol Astra Infra.
Fenomena naik turun penumpang, pedagang asongan dan parkir liar di jalan tol masih kerap terjadi. Tentunya sangat membahayakan.
“Praktik ini bukan hanya membahayakan para pelakunya namun juga pengguna jalan tol yang lain. Astra Infra akan mengkomunikasikan hal ini secara masif kepada masyarakat,”
Baca Juga: Bayar Tol Astra Tak Lagi Dapat Struk Kertas, Tapi Pakai Struk Digital
“(Yakni) Melalui pendekatan 3E, yaitu Engineering, Education, dan Enforcement,” papar Krist Ade Sudiyono, CEO Toll Road Business Group Astra Infra, dalam kesempatan secara daring (26/2/2021).
Lebih lanjut Krist merinci, Engineering dilakukan di seluruh tol yang dikelola oleh Astra Infra, melalui pemasangan dan pemeliharaan fasilitas pendukung.
Fasilitas-fasilitas pendukung tersebut di antaranya Pagar ROW, fasilitas rambu larangan dan Movable Concrete Barrier (MCB).
Mendukung hal tersebut, edukasi yang bersifat persuasif dilancarkan khususnya kepada masyarakat sekitar tol, pelaku industri, serta pengemudi, penumpang dan perusahaan bis umum.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR