Otomotifnet.com - Polisi tengah memburu pengemudi Mercedes-Benz W205 nopol B 1728 SAQ setelah melakukan tabrak lari pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat, (12/3/21).
Hukuman penjara 3 tahun pun sudah menanti pengemudi karena terbukti melakukan tabrak lari.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 312.
"Jelasnya, kalau dia (pengemudi mobil) tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari," jelas Fahri, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, (12/3/21).
"Kalau tabrak lari pasal 312 ancamannya tiga tahun," lanjutnya.
Baca Juga: Honda BeAT Tak Berbentuk, Pesepeda Onthel Tewas Disambar, Ulah Avanza Hilang Kendali
Fahri menegaskan, kepolisian lalu lintas dapat menjerat pelaku dengan pasal tersebut.
"Pidana, jelas. Karena kecelakaan lalu lintas," tegasnya.
"Apalagi tabrak lari dan kami lihat dari kronologinya dulu, nanti penerapan pasal apa yang bisa diterapkan karena pasal-pasal di dalam UU lalu lintas," sambungnya.
Korban pesepeda ini ditabrak Mercedes-Benz C300 W205 warna hitam nopol B 1728 SAQ, di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, (12/3/21) pagi.
"Untuk info awal ada beberapa patah pada tulang rusuknya. Jadi, ini masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit tempat dirawatnya korban," terang Fahri.
06.59 Kecelakaan antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 Nopol B 1728 SAQ disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri pic.twitter.com/sNAiMzfB6p
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 12, 2021
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR