Otomotifnet.com - Sejak 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan GPS (Global Positioning System) untuk angkutan umum termasuk truk.
Hal itu tertuang dalam regulasi Kemenhub PM 60/2019.
Dalam proses penindakan, bagi armada truk yang tak dibekali GPS bakal dikenakan sanksi, salah satunya tidak diperpanjang izin operasinya.
Atas dasar itu, Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) merilis sistem Runner Telematics sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi Kemenhub PM 60/2019.
Hal ini ditanggapi positif oleh Alexander Hilmi Perdana, selaku Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Kepala Kuning Paling Cuan, Mitsubishi Fuso Memimpin Pasar 2020
“Sampai dengan saat ini, Mitsubishi Fuso masih menjadi satu-satunya brand kendaraan niaga yang sudah siap mendukung Kemenhub dalam mewujudkan manajemen lalu lintas yang baik,”
“Dan diharapkan dapat meningkatkan keamanan jalan melalui sistem Runner Telematics,” bilang Alexander, melalui gelaran Media Gathering Mitsubishi Fuso 2021 (30/3/2021).
Dalam pelaksanaannya, telah diterbitkan petunjuk teknis, terkait parameter sistem GPS yang diatur dalam regulasi KP 2081/AJ801/DRJD/2019, Tentang Petunjuk Teknis Alat Pemantau Pergerakan Kendaraan Secara Elektronik Pada Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Serta KP 3211/AJ.202/DRJD/2020 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Pemosisi Global Pada Angkutan Barang Khusus. Adapun parameter yang harus dimiliki meliputi;
Pengawasan kendaraan secara realtime; monitor kecepatan dan lokasi kendaraan pada peta; info lokasi keberangkatan dan kedatangan kendaraan; info rute, titik angkut/titik kirim.
Kemudian pembatasan wilayah secara digital; lama waktu berkendara, jarak berkendara, durasi berhenti, durasi mengemudi, lama waktu mesin beroperasi; peringatan pelanggaran batas kecepatan; manajemen aset, dokumen kendaraan.
Dilanjut manajemen pengemudi; histori rute yang dilalui; info volume BBM dalam tangki; info durasi kendaraan dalam keadaan diam.
Semua fungsi tersebut tersedia dalam sistem Runner Telematics yang dapat diakses oleh sistem Kemenhub.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR