Asosiasnya akan melakukan perlawanan perdata terhadap perusahaan pembiayaan yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
Sebab, gagal angsur yang terjadi saat ini terjadi bukan karena karakter buruk debitur, tapi karena kondisi force majeure.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR