Otomotifnet.com - Bisnis jasa transportasi bus pariwisata dan rental babak belur di masa Pandemi Covid-19 ini karena sepi penyewa dan banyaknya destinasi wisata yang ditutup.
Ketua Pengusaha Bus Pariwisata dan Rental Indonesia (PEBPARINDO), Januari Wan menyatakan, sedikitnya 85 persen pengusaha angkutan pariwisata mengalami kesulitan bayar cicilan kendaraan akibat pandemi.
Menurut Januari Wan, kebanyakan pengusaha angkutan bus pariwisata limbung karena sepi order akibat ditutupnya seluruh destinasi wisata oleh Pemerintah untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19 .
Januari Wan yang juga pemilik PO Gardoe menilai, Pemerintah selama ini hanya mengeluarkan kebijakan dan regulasi tapi tanpa memberikan solusi.
Baca Juga: Polisi Siapkan Strategi Antisipasi Pemudik Curi Start, Akan Ada Yang Namanya KKYD
Ia menilai, regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan POJK No.48/ POJK.03/2020 sebagai Pengganti POJK No.11 tentang Perpanjangan Restrukturisasi/ Stimulus Sampai 31 Maret 2022, tak terbukti di lapangan.
"POJK tersebut hanya iklan belaka, tak lebih hanya untuk sekedar menyenangkan Presiden RI karena fakta di lapangan banyak perusahaan pembiayaan tidak menjalankan POJK tersebut, bahkan mereka melakukan penarikan kendaraan menggunakan jasa penagih utang dengan cara intimidasi.
Januari wan menyampaikan sekitar 338 pengusaha anggota PEBPARINDO meminta penundaan bayar angsuran atau restrukturisasi utang, keringanan cicilan, serta sebagian meminta keringanan bunga sesuai POJK No.48/POJK.03/2020 dan meminta OJK meninjau perusahaan pembiayaan yang tidak patuh pada aturan tersebut.
Untuk menghindari penumpang gelap atau free rider pihaknya meminta OJK sebagai regulator bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar memproritaskan restrukturisasi kepada pengusaha bus pariwisata yang terdaftar dalam database Kementerian Perhubungan, yakni di Portal SPIONAM sebagai portal resmi data kendaraan yang memiliki legalitas.
Baca Juga: Terminal Bus Tanjung Priok Tak Layani Transportasi AKAP, Khusus Saat Libur Lebaran 2021
Asosiasnya akan melakukan perlawanan perdata terhadap perusahaan pembiayaan yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
Sebab, gagal angsur yang terjadi saat ini terjadi bukan karena karakter buruk debitur, tapi karena kondisi force majeure.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR