Otomotifnet.com - Toyota Kijang Innova milik warga Jl Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Rawajitu Selatan, Tulang Bawang, Lampung ketemu di Cilegon, Banten.
Hampir saja Kijang Innova tersebut laku dibeli orang setelah disadari lenyap oleh pemilik bernama Iskandar Dinata saat bangun sahur.
Usut punya usut, Kijang Innova tersebut ternyata dilarikan oleh rekan korban yang menumpang tidur di rumahnya.
Pelaku yang juga rekan korban yakni Ari Apri Sapian (26) yang berhasil dibekuk anggota gabungan Polsek Rawajitu Selatan dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
Warga Gunung Mekar, Jabung, Lampung Timur itu diringkus petugas di wilayah Cilegon, Banten beserta barang bukti Kijang Innova milik korban sekitar pukul 23:00 WIB, (23/4/21) lalu.
Baca Juga: Toyota Vios Bekas Sepakat Harga Rp 90 Juta, Penjual Risau, Pembeli Diborgol Polisi
"AA dibekuk di rumah kontrakan. Diduga pelaku hendak menunggu pembeli Kijang Innova di wilayah Cilegon," ujar Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, (25/4/21).
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang Innova warna silver BE 1707 AH milik korban Iskandar Dinata.
Saat diamankan polisi, Kijang Innova itu telah diganti pelat nomor palsu dengan kode Banten.
Wagimin menjelaskan, perkenalan korban dan pelaku terjadi pada Maret 2021.
Awalnya pelaku sering datang untuk menemui mertuanya di Rawajitu Selatan.
Akhirnya antara pelaku dan korban menjadi rekan, bahkan pelaku sering menginap di rumah korban.
Lalu awal Kijang Innova itu dibawa kabur saat korban dan pelaku pergi menuju Kampung Bogatama, Gedung Aji Baru untuk berobat sekitar pukul 17:00 WIB, (19/4/21) lalu.
Mereka berangkat menggunakan Kijang Innova milik korban dan kembali sampai rumah pukul 23:00 WIB.
Lalu Kijang Innova diparkir di depan rumah tetangganya dan pelaku menginap di rumah korban.
Pukul 03.30 WIB, korban dibangunkan untuk sahur oleh sang istri.
Baca Juga: Honda Civic Wonder Ditawarin Enggak Laku, Penjual Diringkus Polisi, Tega Sama Saudara
Namun, Ia kaget karena pelaku sudah tidak ada lagi di rumahnya begitu pula Kijang Innova miliknya sudah raib.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Pada akhirnya, pelaku diketahui berada di Banten.
"Saat ditangkap, pelaku sedang menginap di sebuah rumah kontrakan. Sedangkan Toyota Kijang Innova milik korban terparkir di halaman kontrakan tersebut dengan pelat nomornya sudah diganti oleh pelaku menjadi A 1535 KP," ungkap Iptu Wagimin.
Pelaku ini ternyata sedang menunggu orang yang ingin membeli Kijang Innova hasil kejahatannya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR