Otomotifnet.com - Meski larangan mudik telah berakhir, namun perjalanan ke luar kota masih diperketat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemeriksaan dokumen kesehatan pelaku perjalanan akan terus diperketat setelah masa larangan mudik berakhir sejak 17 Mei 2021 kemarin.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
Tambahan klausul pada SE tersebut mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan dari 18-24 Mei 2021 yang berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.
Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jalur Masuk Jabodetabek Diperketat, Pendatang Ketahuan Reaktif Langsung Dibawa ke Wisma Atlet
Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.
Sebelumnya di masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Budi Karya dalam keterangan tertulis, (17/5/21).
Menurut dia, hal itu karena mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.
Budi Karya pun meminta, untuk seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara.
Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," kata dia.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan larangan mudik, Kemenhub memang mencatat sepanjang periode 6-15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda transportasi hingga 84 persen.
Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara yang rata-rata penumpang harian turun hingga 93 persen dibandingkan pada April 2021.
Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan.
Baca Juga: Perjalanan Luar Kota Mulai 22 April-24 Mei 2021 Diperketat, Wajib Tes Covid-19 1x24 Jam
Kendati terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan pada masa larangan mudik, namun ia menegaskan tetap perlu mewaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa setelah peniadaan mudik.
Menurutnya, dengan kasus positif Covid-19 yang meningkat di wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung.
Sehingga sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan calon penumpang kapal wajib membawa hasil rapid antigen.
Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
"Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR