Otomotifnet.com - Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR.
Terkait hal tersebut Anggota Komisi III DPR Habiburokhman memberikan penjelasannya.
Ia mengungkapkan dasar hukum TNKB Khusus ini ialah ketentuan hak protokol anggota DPR.
"Itu diatur dalam Pasal 80 huruf G Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)."
Baca Juga: Viral Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Pengamat Sebut Bisa Timbulkan Masalah Baru
"Yang diturunkan dalam Putusan MKD DPR Nomor 28/PP-MKD/II/2021."
"Dan, Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI," paparnya (23/5/2022).
Habiburokhman memastikan regulasi mengenai TNKB Khusus DPR ini telah disinkronisasi dengan Pasal 68 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga tidak bertentangan.
"Ini hanya menyempurnakan penggunaan atribut logo DPR," tuturnya.
Baca Juga: Pelat Nomor Khusus DPR Mirip TNI-Polri Viral, Terbit Telegram Kapolri, Begini Isinya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR