Otomotifnet.com - Bagi yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor, hari ini tanggal 1 Juli 2021 adalah waktu yang tepat!
Karena sedang ada program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai per hari ini, jadi mending buruan bayar, kalau telat bisa nyesel.
Ada beberapa item pajak yang kena potong pemutihan pajak kendaraan.
Mulai dari pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda keterlambatan bayar PKB.
Baca Juga: Adu Biaya PKB Hyundai KONA Electric dan MG ZS EV, Estimasi Selisih Rp 300 Ribuan
Secara detail, pemutihan pajak pokok kendaraan diberikan sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.
Untuk Anda yang membeli mobil baru dan akan mengurus BBNKB I, tidak akan mendapatkan relaksasi.
Melansir dari Tribunbatam.id, ada pun program pemutihan pajak ini diberlakukan untuk warga Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, program ini akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Kebijakan ini diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.
Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pendapatan dari pajak bisa masuk dengan maksimal.
Mengingat penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat dikarenakan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pajak Tahunan Hyundai KONA Electric Selisih Rp 2 Jutaan Dari Mesin Bensin dan Diesel
"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," jelas Reni, dikutip dari Tribunbatam.id.
Sobat yang tidak tinggal di Provinsi Kepri tidak perlu merasa cemas, karena program pemutihan pajak kendaraan juga dilakukan di beberapa daerah lainnya.
Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan di 2021:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga sekarang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun kebijakan ini diberlakukan sejak 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang.
Pada program ini, Pemprov Jawa Tengah diketahui hanya memberikan keringanan berupan penghapusan denda PKB.
Baca Juga: Segini Biaya Kepemilikan Suzuki New Ignis, Cuma Rp 53 Ribu Per Hari?
2. Lampung
Pemprov Lampung juga masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.
Lebih lanjut, program tersebut diberlakukan sejak April hingga September 2021 nanti.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_lampung, ada dua item pajak yang masuk dalam program ini.
Yakni pembebasan denda dan tunggakan PKB serta pembebasan biaya pengurusan BBNKB.
3. Bali
Pemrpov Bali juga ikut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga Desember 2021.
Ada tiga hal yang masuk dalam program tersebut, mulai dari pembebasan sanksi denda PKB.
Lalu pembebeasan biaya bagi masyarkat yang akan mengurus BBNKB II.
Hingga PKB yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.
Tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebelum kelewatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR