Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menang Lelang Bea Cukai Bukan Berarti Beres, Masih Ada Biaya Lain, 19,5 Persen Dari Harga Terbentuk

Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 10 Juli 2021 | 20:35 WIB
Ilustrasi. Bea Cukai Tanjung Priok lelang Ford Mustang 289 (warna biru)
Muslim/GridOto.com
Ilustrasi. Bea Cukai Tanjung Priok lelang Ford Mustang 289 (warna biru)

Otomotifnet.com - Dalam lelang kendaraan Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta dibagi menjadi dua jenis, yakni Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Namun pada lelang BMN maupun BTD, pengikut lelang atau bidder tetap harus melunasi harga yang terbentuk jika memenangkan lelang.

Bedanya, ada pada biaya-biaya lain yang harus dibayarkan selain uang jaminan yang sudah disetorkan sebelumnya.

Sedikit menjelaskan mengenai apa itu BMN dan BTD.

"Barang yang termasuk BMN merupakan barang yang dilarang untuk dimasukkan (impor) ke Indonesia," jelas Max Franky Karel Rori, selaku Kepala Bidang BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Baca Juga: Lelang Mitsubishi Strada L200 Pelat Merah, Uang Jaminan Cuma Rp 20 Juta, Catat Tanggalnya

Mercedes-Benz E270 CDI station wagon (S211) lansiran 2002 yang dilelang
Muslim/GridOto.com
Mercedes-Benz E270 CDI station wagon (S211) lansiran 2002 yang dilelang

Sementara barang BTD merupakan barang yang boleh diimpor namun si pengimpor tidak melunasi kewajibannya seperti pajak kepada pemerintah.

Sehingga dalam waktu tertentu jika tetap tidak dilunasi maka barang dianggap sebagai BTD.

Secara sederhana, contoh BMN itu Mercedez-Benz E270 yang belum lama ini dilelang pihak Bea Cukai.

Mercedez-Benz E270 termasuk mobil yang dilarang diimpor karena merupakan mobil bekas.

Sementara contoh BTD adalah KIA RIO boleh diimpor secara peraturan dalam bentuk utuh, namun si pengimpor tidak melunasi kewajibannya.

Baca Juga: Lelang Satu Paket Kijang Innova, Chevrolet Optra, Tiga Unit Lova dan Honda GL 100, Cuma Rp 92,3 Juta

Untuk BMN, akan ada 19,5 persen biaya lain dari harga yang terbentuk, yang harus dibayarkan.

Misalkan harga yang terbentuk adalah Rp 100 juta, maka masih ada sekitar Rp 19,5 juta biaya yang harus dibayarkan untuk biaya lain.

Atau sebesar Rp 19,5 juta lagi biaya lain-lain tersebut.

Sementara untuk BTD, pemenang hanya perlu membayarkan biaya lain sebesar 5,5 persen dari harga yang sudah terbentuk saat menang lelang.

Lantas, rincian biaya lain itu apa saja ya?

Baca Juga: Penipuan Berkedok Lelang Kendaraan Murah Lagi Marak, Bea Cukai Kasih Tips Aman

Max Franky Karel Rori menjelaskan apa saja biaya lain-lain dari jenis lelang barang BMN dan BTD tersebut.

"Kalau dirinci yang 19,5 persen ini, ini sebenarnya komponennya itu ada biaya lelang 2 persen, kemudian bea pencacahan 2,5 persen, kemudian jasa pra lelang 15 persen," ujar Max saat Ngobrol Virtual bersama Otomotifgroup, Jumat (9/7/2021).

"Jadi kalau kita total itu adalah 19,5 persen dari harga yang terbentuk," katanya.

Sementara untuk lelang barang status BTD, dijelaskan oleh Max kalau 5,5 persen itu berupa PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Sedangkan biaya sewa gudang nanti akan disampaikan di pengumuman, jadi di pengumuman itu sudah ada biaya sewa gudang untuk plot mobil," tutur Max.

"Jadi nanti ketahuan berapa yang harus dibayarkan sewa gudangnya jika menang lelang, jadi transparant dan semua terbuka dan bisa dihitung dari awal," tandasnya.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa