Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Angkutan Umum Makin Terpuruk, Tagih Janji Insentif

Ignatius Ferdian - Minggu, 18 Juli 2021 | 18:00 WIB
Ilustrasi bus AKAP di terminal
Istimewa
Ilustrasi bus AKAP di terminal

Lebih lanjut, ia hanya berharap Pemerintah Pusat dan daerah untuk memperhatikan nasib para pengusaha angkutan umum.

Misalnya dengan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) di 2021, kompensasi kepada para pekerja angkutan darat atau insentif lainnya.

"Lalu pemerintah juga harus tegas menindak angkutan yang tidak berizin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pandemi Covid-19," imbuh Adrianto.

Terakhir, Adrianto menuturkan bahwa pengguna jasa transportasi umum punya hak mendapatkan layanan terbaik dengan angkutan resmi yang sudah sesuai standar pencegahan penyebaran Covid-19.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2021/07/16/belum-ada-insentif-pengusaha-angkutan-menjerit-terdampak-ppkm-darurat?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa