Lebih lanjut, ia hanya berharap Pemerintah Pusat dan daerah untuk memperhatikan nasib para pengusaha angkutan umum.
Misalnya dengan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) di 2021, kompensasi kepada para pekerja angkutan darat atau insentif lainnya.
"Lalu pemerintah juga harus tegas menindak angkutan yang tidak berizin (angkutan liar) yang selama ini mendulang keuntungan saat pandemi Covid-19," imbuh Adrianto.
Terakhir, Adrianto menuturkan bahwa pengguna jasa transportasi umum punya hak mendapatkan layanan terbaik dengan angkutan resmi yang sudah sesuai standar pencegahan penyebaran Covid-19.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR