Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Skema Pungutan Pajak Karbon, Tak Lagi Soal Bentuk Bodi Mobil

Harryt MR - Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:20 WIB
(Ilustrasi) Uji emisi Toyota di bengkel Auto2000
Auto2000
(Ilustrasi) Uji emisi Toyota di bengkel Auto2000

LCGC kena PPnBM 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% dari harga jual.

Adapun syarat efisiensi bahan bakar bensin LCGC minimal 20 km per liter, tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan l.200 cc.

Nah dengan adanya revisi tersebut maka, pungutan PPnBM dihapuskan atau ditanggung pemerintah.

PPnBM dipungut sebagai pemasukan pajak kepada Pemerintah pusat, termasuk pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Ada Penghapusan Denda Pajak di Jakarta, Dibatasi Sampai Tanggal Segini

Adapun pemerintah daerah berhak memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Semua instrumen pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, yang dibayarkan dalam komponen harga mobil baru.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa