LCGC kena PPnBM 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% dari harga jual.
Adapun syarat efisiensi bahan bakar bensin LCGC minimal 20 km per liter, tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan l.200 cc.
Nah dengan adanya revisi tersebut maka, pungutan PPnBM dihapuskan atau ditanggung pemerintah.
PPnBM dipungut sebagai pemasukan pajak kepada Pemerintah pusat, termasuk pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca Juga: Ada Penghapusan Denda Pajak di Jakarta, Dibatasi Sampai Tanggal Segini
Adapun pemerintah daerah berhak memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Semua instrumen pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, yang dibayarkan dalam komponen harga mobil baru.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR