Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan tetap melanjutkan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.
Keputusan menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
“Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4, di Jawa dan Bali, maka ganjil genap pun akan kita perpanjang,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di depan TMP Kalibata (16/8/2021).
Sambodo mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan dari pemerintah terkait perpanjangan PPKM Level 2-4.
Ia menyebutkan, lokasi penerapan sistem ganjil genap tetap sama seperti sebelum PPKM Level 4 diperpanjang.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem ganjil genap seiring peniadaan 100 titik penyekatan di Jakarta.
Aturan ganjil genap diberlakukan pada delapan titik ruas jalan di Jakarta.
Baca Juga: Warga Cirebon Diwanti-wanti, Palsukan Pelat Nomor Untuk Akali Ganjil Genap Bisa Kena Sanksi Khusus
Sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Berikut delapan ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR