AS mengendarai Fortuner pada dini hari dari Bekasi, karena alasan sedang mencari makan. Kepada polisi, ia juga mengaku tidak tahu arah.
Awalnya, AS melaju dari kawasan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi.
"Jadi mobil ini di rumah pemilik di Bintara, tersangka adalah driver. Kemudian mau cari makan," kata Sambodo. Dari kawasan Bintara, AS mengendarai mobil itu melewati kawasan Kanal Banjir Timur (KBT).
"Lurus lewat Casablanca, sampai ke Karet ke kiri, dari situ dia tidak tahu jalan, akhirnya di Pejompongan ambil jalan ke kanan, sampai Jalan Tentara Pelajar lawan arah," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, AS melawan arah karena mengikuti motor.
"Awalnya mengikuti maps online, tetapi salah, kemudian mengikuti sepeda motor yang di depannya. Jadi sepeda motor di depannya melawan arah, dia ngikut," tutur Sambodo.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, AS tidak ditahan karena ancaman pasal kurang dari lima tahun.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap AS dan hasilnya negatif narkoba.
"Pelaku (AS) bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa," tutur Sambodo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR