Ia menyebut aksi pelemparan batu ini dilakukan sejak Desember 2019 hingga Agustus 2021 terjadi di Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan Kota Semarang.
"Tersangka melakukan aksinya di 289 TKP. Dari laporan tertulis di Polsek dan Polres sebanyak 195, yakni Kendal 118 TKP, Kabupaten Semarang 76 TKP, Kota Semarang 1 TKP. Sedangkan penemuan di medsos ada 94 TKP, yakni Kendal 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP, Kota Semarang 2 TKP," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP tentang penganiayaan karena menyebabkan luka pada korban.
Kemudian, juga dijerat Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR