Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekarang Saatnya, Kendaraan Nunggak Pajak Lima Tahun Cuma Dihitung Setahun

Irsyaad W,Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 27 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Horeee...tunggakan pajak motor dihapus alias gratis. Proses dan persyaratannnya juga gampang banget, gak pakai lama langsung beres.
Kompas.com
Horeee...tunggakan pajak motor dihapus alias gratis. Proses dan persyaratannnya juga gampang banget, gak pakai lama langsung beres.

Otomotifnet.com - Warga Provinsi Lampung mendapat rezeki lewat pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bayangin aja, kendaraan yang sudah nunggak pajak lima tahun sekalipun cuma disuruh bayar nominal pajak setahun doang.

Artinya denda dan segala macamnya dihapus total!

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 14 Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 29 Maret 2021.

Pergub tersebut berisi tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.

Baca Juga: Cek Tanggalnya, 10 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis,

"Pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak PKB yang akan melunasi kewajibannya membayar PKB diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda"

Selanjutnya dalam ayat 2 dijelaskan seluruh tunggakan pajak lengkap dengan denda dan bunganya dihapuskan.

Jadi cukup membayar PKB untuk satu tahun saja.

Selain itu, penghapusan denda dan tunggakan juga berlaku untuk kendaraan yang hendak balik nama.

 

Perlu diingat, pemangkasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk satu daerah dan tak berlaku untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk.

Diskon BBNKB yang diberikan hingga 100 persen dari pokok PKB.

Nantinya untuk kendaraan yang belum jatuh tempo PKB-nya akan dihitung ulang, sedangkan yang sudah jatuh tempo perlu bayar PKB satu tahun.

Jadi yang sempat membeli mobil bekas dan belum balik nama, sekarang waktu yang tepat.

Kemudian untuk warga yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.

Baca Juga: Lewatin Pemutihan Pajak Nyesel, Setelah Dihitung Potongan Lumayan Lho

Program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan di Provinsi Lampung
IG @bapenda_lampung
Program pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan di Provinsi Lampung

Sebagai catatan, pemutihan ini berlaku dari 1 April - 30 September 2021.

Melansir Bapenda.lampungprov.go.id, Pemutihan akan dilaksanakan di 14 Samsat Induk dan 1 Samsat Pembantu yang tersebar di seluruh Lampung.

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengikuti pemutihan ini, masyarakat bisa mendaftar melalui www.pemutihanlampung.com.

Pelayanan program ini dibatasi hanya 150 kendaraan per hari yang dibagi dalam tiga sesi untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa