Otomotifnet.com - Warga Provinsi Lampung mendapat rezeki lewat pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bayangin aja, kendaraan yang sudah nunggak pajak lima tahun sekalipun cuma disuruh bayar nominal pajak setahun doang.
Artinya denda dan segala macamnya dihapus total!
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 14 Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada 29 Maret 2021.
Pergub tersebut berisi tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Terhadap Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Cek Tanggalnya, 10 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis,
"Pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak PKB yang akan melunasi kewajibannya membayar PKB diberikan keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda"
Selanjutnya dalam ayat 2 dijelaskan seluruh tunggakan pajak lengkap dengan denda dan bunganya dihapuskan.
Jadi cukup membayar PKB untuk satu tahun saja.
Selain itu, penghapusan denda dan tunggakan juga berlaku untuk kendaraan yang hendak balik nama.
Perlu diingat, pemangkasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk satu daerah dan tak berlaku untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk.
Diskon BBNKB yang diberikan hingga 100 persen dari pokok PKB.
Nantinya untuk kendaraan yang belum jatuh tempo PKB-nya akan dihitung ulang, sedangkan yang sudah jatuh tempo perlu bayar PKB satu tahun.
Jadi yang sempat membeli mobil bekas dan belum balik nama, sekarang waktu yang tepat.
Kemudian untuk warga yang ingin mendapatkan insentif ini hanya perlu melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.
Baca Juga: Lewatin Pemutihan Pajak Nyesel, Setelah Dihitung Potongan Lumayan Lho
Sebagai catatan, pemutihan ini berlaku dari 1 April - 30 September 2021.
Melansir Bapenda.lampungprov.go.id, Pemutihan akan dilaksanakan di 14 Samsat Induk dan 1 Samsat Pembantu yang tersebar di seluruh Lampung.
Untuk memudahkan masyarakat untuk mengikuti pemutihan ini, masyarakat bisa mendaftar melalui www.pemutihanlampung.com.
Pelayanan program ini dibatasi hanya 150 kendaraan per hari yang dibagi dalam tiga sesi untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR