Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Takut Mati, Warga Cegat Alat Berat Yang Lakukan Pembukaan Lahan Sirkuit Mandalika

Ferdian - Senin, 6 September 2021 | 14:00 WIB
warga cegat alat berat yang akan melakukan pembukaan lahan untuk pembangunan sirkuit mandalika
Kompas.com/dokumen warga
warga cegat alat berat yang akan melakukan pembukaan lahan untuk pembangunan sirkuit mandalika

Otomotifnet.com - Alat berat yang akan melakukan pembukaan lahan pembangunan jalan menuju Sirkuit MotoGP Mandalika diadang puluhan warga.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Nandus, Desa Mertak, Lombok Tengah (6/9/2021).

Penolakan itu terjadi karena warga mengaku belum menerima pembayaran tanah yang masuk dalam proyek pembangunan jalan pendukung menuju sirkuit.

Salah seorang warga, Gonjong (60), mengaku belum menerima bayaran atas tanah miliknya sejak surat kepemilikan hak lahan diambil Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC) selaku pemegang Kawan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

"Ceritanya dulu tanah ini mau dijual, surat-suratnya diambil oleh ITDC, tapi setelah diambil kok tidak dibayar-bayar samapai sekarang, makanya kami masih menempati lahan ini," kata Gonjong di lokasi, Minggu.

Gonjong tak terima lahannya digusur. Ia duduk dan tidur di tanah, mengadang alat berat yang melintas menuju lahannya.

Ia mengaku rela dikuburkan di tanah tersebut karena tak pernah menerima bayaran dari ITDC.

Baca Juga: Fans MotoGP di Tanah Air Boleh Jingkrak-jingkrak, Sirkuit Mandalika Masuk Jadwal Tes Pramusim 2022

"Saya minta petugas, buatkan saya lubang kuburan di sini dengan kato itu, biar saya mati di sini sekalian agar saya tidak melihat tanah saya digusur dan diambil," kata Gonjong.

Menurut Gonjong, awalnya tanahnya memiliki luas satu hektare, tetapi setelah diukur ulang tidak lebih dari 70 are.

Sementara itu, Kepala Desa Mertak Moh Syahnan mengakui penggusuran di Dusun Nandus tersebut.

Namun, Syahnan mengaku tak bisa berbuat banyak dengan kejadian tersebut.

"Kalau saya selaku Kades hanya bisa menengahi persoalan ini, kita musyawarahkan bersama bagaimana jalan keluar terhadap kasus ini," kata Syahnan.

Syahnan menegaskan, pemerintah desa tak membela siapa pun dalam kasus tersebut, baik ITDC atau warga.

Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait kepemilikan tanah tersebut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa