"Kami juga ada kewajiban untuk membayar bunga pinjaman juga ke bank," bilangnya.
Terakhir, apabila terpaksa pihak lembaga pembiayaan menarik kendaraannya, biaya yang dikeluarkan juga tidak kecil.
"Untuk bekerja sama dengan lembaga penagihan resmi, biaya untuk 1 motor yang ditarik sebesar Rp 2,5 juta," ungkap Suwandi.
Dengan berbagai faktor risiko yang dihadapi lembaga pembiayaan, menurut Suwandi pengenaan bunga yang demikian masih tergolong wajar.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR