Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Kabur, Honda BeAT Menghilang Usai Dilibas Lokomotif Saat Santai di Tengah Rel

Irsyaad W - Senin, 4 Oktober 2021 | 11:00 WIB
Detik-detik Lokomotif tabrak Honda BeAT yang santai diparkir di tengah rel kota Malang, Jawa Timur
Kompas.com
Detik-detik Lokomotif tabrak Honda BeAT yang santai diparkir di tengah rel kota Malang, Jawa Timur

Otomotifnet.com - Akibat santai parkir di tengah rel, Honda BeAT dilibas lokomotif.

Informasinya, insiden terjadi di ruas rel penghubung Stasiun Malang Kota Lama dan Depo Pertamina Malang di Jl Halmahera, kota Malang, Jawa Timur.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, peristiwa terjadi di Kota Malang, pukul 12:50 WIB, (1/10/21).

"Kejadiannya itu Jumat siang sekitar jam 12:50 WIB," kata Luqman dikutip dari Kompas.com, (3/10/21).

Saat itu, lokomotif kereta api sedang menuju Depo Pertamina dari Stasiun Malang Kota Lama untuk mengambil rangkaian gerbong tanki pertamina.

Baca Juga: Honda Karisma Digilas Lokomotif Langsir, Pengendara Tewas Terseret di Kolong

Dalam perjalanan menuju Depo Pertamina, lokomotif tersebut menabrak Honda BeAT yang santai diparkir tepat di tengah rel.

Luqman mengatakan, masinis sudah memberikan bunyi peringatan supaya rel yang akan dilaluinya steril.

"Masinis telah memberikan suara peringatan seruling, sudah dibunyikan berulang-ulang, dan warga pun informasi dari petugas sudah berteriak supaya motor-motor dipindahkan," katanya.

Karena tidak segera dipindah, Honda BeAT yang parkir di tengah rel tersebut ditabrak.

Tidak diketahui pemilik Honda BeAT tersebut.

Karena saat petugas mendatangi lokasi, pemilik kabur dan Honda BeAT juga sudah menghilang.

"Setelah selesai lansir dan gerbong itu mau kembali ke stasiun, itu dicari pemilik motor tersebut tapi orangnya sudah tidak ada, sudah kabur. Dan motornya pun dibawa pergi juga," katanya.

Luqman menganggap, pemilik yang memarkir Honda BeAT di tengah rel itu sebagai bentuk pelanggaran.

Sebab, kendaraan tidak boleh parkir di jalur rel kereta api supaya tidak membahayakan bagi perjalanan kereta api.

Hal itu diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

Baca Juga: Motor 'Keramat', Parkir Di Pinggir Rel, Malah Keretanya Yang Berhenti Nunggu Motor Dipindahin

Honda BeAT mental dilibas lokomotif di kota Malang
IG/@malangrayanews
Honda BeAT mental dilibas lokomotif di kota Malang

"Kejadian tersebut adalah pelanggaran dari pemilik motor tersebut yang memarkir kendaraannya di jalur kereta api. Itu jelas kesalahan yang fatal dan membahayakan bagi perjalanan kereta api.

"UU nomor 23 tahun 2007 pun juga mengatur demikian. Itu pelanggaran, ada sanksinya," jelasnya.

Luqman menambahkan, pihaknya menyayangkan peristiwa itu dan berharap tidak ada insiden serupa.

"Yang jelas itu pelanggaran dan menyayangkan. Ini jadi pembelajaran supaya tidak terjadi hal serupa," jelasnya.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/10/03/211611478/video-viral-kereta-api-tabrak-motor-yang-terparkir-di-tengah-rel-di-kota?page=all#page2

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa