Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap Kena Tilang, Kendaraan Usia Lebih dari 3 Tahun di Jakarta Harus Lulus Tes Uji Emisi

Ferdian - Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:35 WIB
Hanya motor 2 tak atau 4 tak diatas tiga tahun wajib ikut uji emisi
Farhan
Hanya motor 2 tak atau 4 tak diatas tiga tahun wajib ikut uji emisi

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menerapkan sanksi tilang dan denda untuk motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi.

Langkah ini dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan mulai diterapkan pada 13 November 2021.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto (26/10/2021).

Merujuk aturan yang berlaku, yakni Peraturan Gubernur (Perhub) DKI No. 66 Tahun 2020, kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji emisi adalah mobil maupun motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun.

Motor yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000.

Sedangkan mobil yang tak lulus uji emisi terancam denda Rp 500.000.

Baca Juga: Habis Nih Duit Buat Jajan, Tak Lakukan Uji Emisi di Jakarta Ditilang Dan Didenda

Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Kendaraan bermotor, kata Asep, merupakan salah satu sumber polusi udara di Jakarta.

Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.

"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala," kata Asep.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/16585591/kendaraan-usia-lebih-dari-3-tahun-di-jakarta-harus-lulus-tes-uji-emisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa