Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jukir Liar Jangan Sok Keras, Palak Uang Parkir Pelanggan Indomaret Bisa Dibui 9 Tahun

Ferdian - Jumat, 29 Oktober 2021 | 22:20 WIB
Ilustrasi Polisi dan tukang parkir di depan Indomaret
Polresta Bogor Kota
Ilustrasi Polisi dan tukang parkir di depan Indomaret

Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Jadi kalau merasa dirugikan dengan adanya pemintaan uang parkir, bisa dilaporkan ya.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/27/18451321/pelanggan-indomaret-bisa-lapor-polisi-jika-diminta-uang-parkir-direktur?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa