Otomotifnet.com - Sedang ramai kasus tukang parkir minta uang parkir secara paksa di minimarket.
Info penting, bagi konsumen di Indomaret tak perlu takut kalau diuminta uang parkir secara paksa karena pelaku bisa dilaporkan dan akan masuk penjara.
Dengan begitu konsumen atau siapapun bisa nyaman belanja di Indomaret tanpa perlu kepikiran uang parkir dan 'dipalak' tukang parkir.
Hal itu terjadi usai viralnya spanduk parkir gratis di salah satu Indomaret.
Diketahui salah satu gerai Indomaret itu berada di Bekasi, Jawa Barat.
Foto spanduk tersebut viral di media sosial, seperti yang diposting akun Twitter @RDNADN.
"KHUSUS KONSUMEN INDOMARET APABILA ADA PIHAK MEMINTA UANG PARKIR DAN ANDA MERASA DIRUGIKAN SILAHKAN LAPORKAN PASAL 368-371 KUHP KE POLSEK TERDEKAT ATAU HUBUNGI POLSEK BEKASI SELATAN (021)8240-2647 POLSEK METRO BEKASI (08121212002)," tulis spanduk tersebut.
Baca Juga: Acung Jempol, Minimarket Bentangkan Spanduk PARKIR GRATIS Didukung Polres Bekasi Kota
PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.
Marketing Director Wiwiek Yusuf Mengatakan bahwa foto tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi.
Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Adapun pemasangan spanduk parkir gratis tersebut dilakukan demi kenyamanan konsumen.
"Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman," ujarnya, seperti dilansir Kompas.tv, Rabu (27/10/2021).
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Jadi kalau merasa dirugikan dengan adanya pemintaan uang parkir, bisa dilaporkan ya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR