Otomotifnet.com - Keberanian salah satu minimarket di kota Bekasi patut diacungi jempol.
Mereka hendak memberikan kenyamanan bagi konsumennya dengan membentangkan spanduk bertuliskan PARKIR GRATIS.
Diketahui, foto ini diunggah akun Twitter @RDNADN dengan caption "Semoga banyak ditiru diterapkan indomaret-indomaret lain @indomaret".
Dalam spanduk itu juga bertuliskan imbauan jika ada pihak yang menarik paksa ongkos parkir, untuk melapor ke Polsek terdekat.
"Khusus konsumen Indomaret apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan silahkan laporkan pasal 368 - 371 KUHP Ke Polsek polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 - 2467, Polres Metro Bekasi (08121212002)," isi tulisan dalam spanduk.
Baca Juga: Juru Parkir di Minimarket Kerap Dianggap Bikin Resah, Sudah Berizin atau Liar?
Adapun jika mengacu pada Pasal 368 KUHP, berisi tentang tindakan pemerasan, sedangkan untuk Pasal 371 KUHP tentang pencabutan hak yang tersebut dalam Pasal 35 Nomor 1 - 4.
Tak menyangka, pihak Polres Bekasi Kota mendukung adanya spanduk tersebut.
Kasie Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengaku pihaknya mendukung jika kepentingannya untuk keamanan.
"Kalau untuk keamanan kan tidak ada masalah, kalau untuk keamanan semua baik pemilik toko maupun masyarakat yang belanja ya untuk keamanan tidak masalah," kata Erna, (28/10/21).
Erna menambahkan, jenis usaha Indomaret atau minimarket yang ada di pinggir jalan memang tidak mengadakan jasa parkir.