Otomotifnet.com - Kehadiran juru parkir di minimarket kerap bikin pengendara jengkel, padahal keberadaannya dibutuhkan untuk mengatur lahan parkir supaya rapi.
Juri parkir minimarket di kota-kota besar umumnya bertugas untuk memarkirkan kendaraan, membantu keluar masuknya kendaraan, juga menjaga kendaraan tetap aman.
Sebagai balasan atas jasa pelayanannya, konsumen biasanya diminta atau memberi upah kepada si juru parkir.
Meski perilaku saling butuh ini sudah berjalan sangat lama, tapi kenyataannya masih banyak konsumen yang mengeluhkan soal keberadaan juru parkir di minimarket.
Baca Juga: Tarif Parkir Tembus Rp 60 Ribu per Jam, Target Lokasi Dekat Koridor Angkutan Umum Massal
Disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, memang sebagian besar kebanyakan parkir-parkir di minimarket itu tidak ada izinnya.
"Jadi kalau sesuai Pergub kalau kita punya lahan parkir, minimal lima satuan ruang parkir (SRP) Peraturan Gubernur No. 102 Tahun 2013 bisa berizin resmi," ujar Dhani saat dihubungi (3/6/2021).
"Mau itu di depan kiosnya dia atau di depan rumah tokonya atau minimarket seharusnya dia bisa ada izinnya, tetapi yang terjadi memang sebagian besar itu tidak berizin," sambungnya.
Dikatakan oleh Dhani, ada beberapa lokasi yang memang ada petugas atau jukir binaan di minimarket, dan lebih banyak yang tidak ada.
Baca Juga: Ini Rekapitulasi Tarif Parkir di Jakarta Berdasarkan Kajian Dishub, Tertinggi Rp 68 Ribu