Sebelumnya, DKI Jakarta resmi akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.
Kebijakan tilang tersebut akan berlaku per 13 November 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal Rp 250.000.
"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah satu tahun sejak dokumen diterbitkan," kata Syafrin (26/10/2021).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR