Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap Duit Biar Enggak Bingung, Segini Tarif Uji Emisi Mobil di Jakarta

Ferdian - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Alat uji emisi gas buang mesin diesel di bengkel Auto2000
Alat uji emisi gas buang mesin diesel di bengkel Auto2000

Sebelumnya, DKI Jakarta resmi akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.

Kebijakan tilang tersebut akan berlaku per 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal Rp 250.000.

"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah satu tahun sejak dokumen diterbitkan," kata Syafrin (26/10/2021).

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/29/15535781/kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-dikenakan-tarif-parkir-rp-7500-per-jam

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa