Otomotifnet.com - Gaji karyawan dengan jabatan menengah ke atas bakal kepotong nih.
Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan pajak bagi karyawan yang mendapat fasilitas mobil hingga rumah dari perusahaan tempatnya bekerja.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan diubahnya aturan terkait penghasilan natura.
Sebelumnya, natura tidak dikenakan pajak lantaran dianggap bukan penghasilan.
Sebagai informasi, penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya.
Baca Juga: Innova Naik Tipis, Altis dan Camry Turun, Ini Harga Mobil Baru Toyota Usai Pajak Emisi Berlaku
"Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal dalam Sosialisasi UU HPP, di Denpasar, Bali, (3/11/21).
Yon menjelaskan, pengaturan diubah lantaran tarif pajak antara orang pribadi dengan tarif pajak perusahaan berubah seiring disahkannya UU HPP.
Tarif pajak badan dikenakan 22 persen, sedangkan tarif pajak orang pribadi (OP) bersifat progresif yang terdiri dari 5 lapisan.
Dengan perubahan baru, penghasilan natura bakal dikenakan tarif pajak progresif.
"Misalnya saya orang sangat kaya kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya enggak terima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan 1 saya minta mobil, dari perusahaan 2 saya minta fasilitas rumah," beber Yon.
"Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, jadi 22 persen, OP mungkin saya masuk ke 35 persen," ucap Yon.
Namun, Yon menegaskan, pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat.
Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.
"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," pungkas Yon.
Di sisi lain, ada beberapa penerima natura yang dikecualikan, yaitu penyediaan makanan/minuman atau makanan/minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR