"Tetapi dalam hal ini Pemprov DKI mempunyai sebuah kebijakan untuk melaksanakan uji emisi gratis. Itu sudah kita laksanakan sejak tahun 2018," tuturnya.
Gatot mengatakan pada tanggal 13 November 2021 mendatang rencananya jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi.
Nantinya, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bakal meminta pengguna kendaraan bermotor menunujukkan bukti hasil lulus uji emisi atau melalui aplikasi E-Uji Emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Gatot menyarankan pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi karena kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidro carbon) melebihi ambang batas melakukan perawatan kendaraan.
"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang ambang batas gas buang emisi kendaraan bermotor," lanjut dia.
Baca Juga: Tinggal Pilih, Daftar Bengkel Uji Emisi di Jakpus, Jaktim, Jaksel, Jakut dan Jakbar
Sebagai informasi, pemilik mobil dapat melihat lokasi bengkel APM yang melayani uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi yang bisa diunduh secara gratis di Playstore.
Melalui aplikasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu warga juga bisa melakukan pendaftaran secara online di bengkel dan melihat hasil uji emisi kendaraannya.
Wagub DKI Jakarta Minta Masyarakat Segera Uji Emisi Kendaraan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta masyarakat segera melakukan uji emisi.
Imbauan ini diberikan Ariza menyusul pernyataan polisi yang belum akan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR